A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik
menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan –atau nasionalisme– yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang
sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik,
atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia
telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman
yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip
dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh
komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang
memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan
diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar