Minggu, 09 Juni 2013

B.INDONESIA


Proses Apresiasi :
1)Upaya mengeksplorasi  jiwa pengarang ke dalam bentuk bahasa yang akan disampaikan
                  kepada orang lain.
2)Upaya menjadikan sastra media komunikasi antara atau pencipta dan peminat sastra
3)Upaya menjadikan sastra sebagai alat penghibur dalam arti pemuas hati peminat sastra
4)Upaya menjadikan isi karya sastra sebagai bentuk ekspresi pengarang atau sastrawan.
Untuk mengapresiasi karya sastra atau teks sastra perlu dilakukan aktivitas sebagai berikut:
1)    Mendengarkan /menyimak
2)    Membaca
3)    Menonton
4)    Mempelajari bagian-bagiannya
5)    Menceritakan kembali
6)    Mengomentari
7)    Meresensi
8)    Membut parafrase
9)    Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan karya sastra
10)    Merasakan seperti ; mendeklamasikan ( untuk puisi) atau melakonkan (untuk drama)
11)    Membuat sinopsis cerita dan sebagainya.
Jenis Apresiasi :
1)    Memberikan penilaian dan penghargaan yang positif bagi semua karya sastra.
2)    Memberikan penjelasan secara objektif dan mempertanggungjawabkan sikap kepada orang lain.
3)    Menarik pikiran dan perasaan atau jiwa seninya.
4)    Merespons karya dengan bentuk sikap atau apresiatif kinetic dan sikap tindakan atau apresiatif bersifat verbalitas.
Apresiasi bersifat kinetik : sikap memberikan minat pada sebuah karya sastra lalu   
                                                                 berlanjut keseriusan untuk melakukan langkah-langkah
                                                                 apresiatif secara aktif.
Apresiasi bersifat verbal : pemberian penafsiran, penilaian dan penghargaan yang
                                                             berbentuk penjelasan, tanggapan, komentar, kritik, dan saran
                                                             serta pujian baik lisaan maupun tulisan.
Hirarki keseusasatraan Indonesia :
1)    Prosa
2)    Puisi
3)    Drama
4)    Film
5)    Cabaret

Sabtu, 08 Juni 2013

SISTEM KERSIPAN (MASALAH)

Kearsipan Sistem Masalah
Prosedur Penyimpanan Arsip
Langkah-langkah untuk menyimpan arsip:
  1. Meneliti dan membaca warkat
    Untuk memastikan surat/warkat tersebut siap disimpan.
  1. Mengindeks
    Menafsirkan masalah surat/warkat yang akan disimpan dan mencocokan dengan daftar klasifikasi, kemudian mencatatkan pada kartu indeks.
  1. Memberi kode
    Membubuhkan kode yang diambil dari daftar klasifikasi sesuai dengan permasalahan surat pada bagian surat yang akan disimpan. Contoh surat dari ibu Andini yang mengajukan cuti kerja maka dapat diberi kode    “ KEPEGAWAIAN
                                                       "CUTI"
  1. Menyortir
    Surat/warkat yang akan disimpan banyak maka perlu disortir dengan memasukkan surat kedalam kotak sortir  berurutan sesuai kode tujuannya untuk memudahkan penyimpanan.
  1. Menyimpan
    Memasukan surat/warkat yang sudah diberi kode ke dalam filing cabinet sesuai kode tersebut.


DANA KAS KECIL

Penghitungan Selisih Dana Kas
Selisih kas ataupun kas kecil merupakan perbedaan yang terjadi antara jumlah kas menurut perhitungan fisik dengan catatan kas yang ada pada rekening bank maupun catatan buku besar kas pada perusahaan.

Terjadinya selisih kas dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
• Adanya uang palsu
• Kehilangan akibat kekeliruan saat transaksi penjualan tunai, misalnya kekeliruan saat melakukan pengembalian uang kepada pelanggan
• Adanya penerimaan atau pembayaran yang ada nilai recehannya
• Kesalahan pencatatan yang dilakukan baik pada saat melakukan penerimaan kas maupun pengeluaran kas sehingga harus dilakukan jurnal koreksi
• Sebab-sebab yang sama sekali tidak dapat diketahui

Apabila kas kecil menurut perhitungan fisik lebih besar bila dibandingkan dengan catatan buku besar kas kecil maka hal itu disebut sebagai selisih kas lebih (cash overage) tetapi apabila kas kecil menurut perhitungan fisik lebih kecil dibandingkan menurut catatan buku besar kas kecil maka disebut selisih kas kurang (cash shortage). Jurnal untuk mencatat selisih kas adalah sebagai berikut :

a. Selisih kas lebih (cash overage)
Kas Kecil                                              Rp xxx              -
Selisih kas Kecil                                       -             Rp xxx

b. Selisih kas kurang
Selisih kas Kecil                                 Rp xxx              -
Kas Kecil                                                    -             Rp xxx

Selisih kas kecil lebih dianggap sebagai pendapatan dan selisih kas kecil kurang dianggap sebagai beban atau kerugian. Dalam laporan Laba/Rugi selisih kas lebih akan diinformasikan sebagai pendapatan di luar usaha dan selisih kas kurang akan diinformasikan sebagai beban di luar usaha.

Selisih kas yang terjadi saat terjadinya transaksi namun belum dicatat dalam jurnal maka tidak perlu dibuat jurnal koreksi, tetapi kalau sudah dicatat dalam jurnal atau karena kesalahan pencatatan maka harus dilakukan jurnal koreksi.

Contoh soal 1 :
Misalnya adalah pada tanggal 1 Juni 2009 perusahaan melakukan pembayaran beban sewa toko sebesar Rp 350.000,00 secara tunai, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terjadi kekeliruan untuk pembayaran sewa toko yang seharusnya Rp 350.000,00 tetapi tercatat Rp 530.000,00 maka jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :

Jurnal yang salah/dicatat dalam buku besar kas perusahaan
Beban sewa toko                              Rp 530.000,00                     -
Kas kecil                                                          -                     Rp 530.000,00

Jurnal yang seharusnya/benar
Beban sewa toko                              Rp 350.000,00                    -
Kas kecil                                                          -                    Rp 350.000,00

Jurnal koreksi
Kas Kecil                                            Rp 180.000,00                    -
Beban sewa toko                                           -                    Rp 180.000,00
Keterangan : karena terjadi pencatatan kas yang terlalu besar dari yang seharusnya maka kas harus ditambah sebesar selisihnya yaitu Rp 530.000,00 – Rp 350.000,00 = Rp 180.000,00

DOKUMEN ARSIP

MATERI KEARSIPAN DOKUMEN


SISTEM  KEARSIPAN
Sistem pengarsipan adalah cara pengaturan atau penyimpanan arsip secara logis dan sistematis dengan memakai abjad, numerik / nomor, huruf ataupun kombinasi huruf dan nomor sebagai identitas arsip yang terkait.
Ada 5 macam sistem pengarsipan.
A. Sistem Abjad (Alphabetical Filling System)
Sistem Abjad adalah sistem penyimpanan arsip dengan memakai metode penyusunan menurut abjad. Umumnya dipakai untuk arsip yang dasar penyusunannya dilakukan terhadap nama orang, nama perusahaan / organisasi, nama tempat, nama benda dan subjek masalah.
Nama-nama diambil dari nama si pengirim (surat masuk) dan nama alamat yang dituju (surat keluar).
Cara menemukan dan menentukan ciri / tanda dari suatu dokumen yang akan dijadikan petunjuk atau tanda pengenal (caption) untuk memudahkan mengetahui tempat dokumen disimpan.
Adapun kata tangkap dapat berupa :
  1. Nama orang
  2. Nama perusahaan / organisasi
  3. Nama tempat / daerah
  4. Nama benda / barang
  5. Istilah subyek atau angka (tergantung sistem pengarsipan yang dipakai)
Menentukan ciri / tanda dengan cara menentukan urutan unit-unit atau bagian dari kata tangkap yang akan disusun menurut abjad.
Indeks adalah sarana untuk menemukan kembali dengan cara mengidentifikasi surat tersebut melalui penunjukan suatu tanda pengenal yang dapat membedakan surat satu dengan surat yang lainnya, atau bagian dari suatu nama yang dijadikan tanda pengenal surat.
Unit adalah bagian kata dari kata tangkap yang memiliki pengertian sendiri, atau bagian terkecil dari suatu nama. Sedangkan nama, merupakan judul / caption. Jadi setiap judul memiliki bagian yang disebut unit.
Kode adalah suatu tanda atau simbol yang diberikan atau yang dibubuhkan pada lembaran arsip yang dapat dipakai untuk tanda penyimpanan arsip.
Koding adalah suatu kegiatan memberikan tanda atau simbol pada arsip. Adapun fungsi dari kode atau simbol adalah menunjukkan isi yang terkandung didalam arsip yang bersangkutan.
Petunjuk silang adalah alat petunjuk dari indeks yang tidak dipakai kepada indeks yang dipakai, atau petunjuk hubungan antara indeks yang dipakai dengan indeks lain yang dipakai.
Ada dua macam petunjuk silang.
a. Petunjuk silang langsung
Adalah petunjuk silang yang menunjukkan tentang seseorang yang memiliki lebih dari satu nama atau satu dokumen yang berisi lebih dari satu masalah.
b. Petunjuk silang tak langsung
Adalah petunjuk silang yang dipakai untuk menunjukkan hubungan antara satu masalah dengan masalah lainnya yang saling menjelaskan atau saling membantu.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk mengarsipkan surat adalah :
1.     Membaca surat atau dokumen dengan teliti dan seksama
2.     Periksa apakah surat sudah disertai dengan tanda siap untuk disimpan.
3.     Menetapkan caption atau judul surat
4.     Mengindeks tanda pengenal sesuai peraturan
5.     Membuat petunjuk silang
6.     Memberi kode surat
7.     Menyortir, yaitu memilah-milah atau mengelompokkan arsip menjadi satu kelompok menurut kode yang ada pada arsip.
8.     Menyusun menurut susunan abjad.
9.     Menyimpan arsip, yaitu mendapatkan arsip pada suatu tempat atau alat penyimpanan.
10.   Perlengkapan yang diperlukan untuk mengarsip sistem abjad adalah
11.   Filling cabinet; adalah lemari arsip untuk menempatkan folder dan guide. Yaitu untuk menyimpan dokumen, surat-surat kantor. Umumnya mempunyai beberapa laci.
12.   Folder; adalah tempat untuk menyimpan dokumen atau menempatkan arsip, berbentuk segi empat, berlipat dua seperti map tetapi tanpa daun penutup.
13.   Guide (petunjuk); merupakan petunjuk dan pemisah antar folder-folder. Bentuk dari guide adalah segi empat dan berukuran sama dengan folder. Terbuat dari karton tebal.
B. Sistem Perihal (Pokok Isi Surat)
Sistem perihal adalah cara penyimpanan dan penemuan kembali surat berpedoman pada perihal surat atau pokok isi surat.
Yang perlu dipersiapkan untuk sistem perihal adalah.
1. Daftar Indeks; adalah daftar yang memuat seluruh kegiatan / masalah / hal-hal yang dilakukan diseluruh kantor dimana sistem ini diterapkan.
Masalah-masalah tersebut kemudian diuraikan lagi. Masalah-masalah pokok tersebut dalam pembagian utama, sedangkan uraian masalahnya disebut dalam pembagian pembantu, apabila uraian masalah masih dibagi lagi menjadi masalah yang lebih kecil, disebut sub pembagian pembantu.
2. Perlengkapan menyimpan surat
  • Filling Cabinet
  • Guide
  • Folder
  • Kartu kendali
3. Pemberian kode surat
4. Penyimpanan surat, dengan cara
  • Membaca surat untuk mengetahui isi surat
  • Memberi kode surat
  • Mencatat surat dalam kartu kendali
5. Menyimpan kartu kendali.

PLH

Pendidikan Lingkungan Hidup

Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup
1. LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup selama ini, dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam pendidikan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan lingkungan yang ada, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas juga menjadi kendala. Hal ini dapat dilihat dari persepsi para pelaku pendidikan lingkungan hidup yang sangat bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Dalam jalur pendidikan formal, masih ada kebijakan sekolah yang menganggap bahwa pendidikan lingkungan hidup tidak begitu penting sehingga membatasi ruang dan kreativitas pendidik untuk mengajarkan pendidikan lingkungan hidup secara komprehensif.
Materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang selama ini digunakan dirasakan belum memadai sehingga pemahaman kelompok sasaran mengenai pelestarian lingkungan hidup menjadi tidak utuh. Di samping itu, materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang tidak aplikatif kurang mendukung penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi di daerah masing-masing.
Sarana dan prasarana dalam pendidikan lingkungan hidup juga memegang peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini belum mendapatkan perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana dan prasarana untuk pendidikan lingkungan hidup seringkali disalahartikan sebagai sarana fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor penghambat motivasi dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Hal lain yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan lingkungan hidup. Kurangnya perhatian Pemerintah untuk mengalokasikan dan meningkatkan anggaran pendidikan lingkungan juga mempengaruhi perkembangan pendidikan lingkungan hidup tersebut. Selain itu, pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta tidak dapat maksimal karena terbatasnya dana/anggaran dan penggunaannya yang kurang efisien dan efektif.
Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku pendidikan menyebabkan kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup. Hal ini terlihat dengan adanya gerakan pendidikan lingkungan hidup (formal dan nonformal/informal) yang masih bersifat sporadis, tidak sinergis dan saling tumpang tindih.
Di samping itu, faktor penting yang sangat mempengaruhi kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia disebabkan belum adanya kebijakan Pemerintah yang secara terintegrasi mendukung perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, seperti misalnya Kebijakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral dan lebih menekankan kerja sama antar instansi (contoh: MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Pendidikan Nasional, MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Agama, dll), sementara di beberapa Kabupaten sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendidikan lingkungan hidup.
Dari gambaran situasi permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup selama ini disebabkan oleh:
1. Lemahnya kebijakan pendidikan nasional;
2. Lemahnya kebijakan pendidikan daerah;
3. Lemahnya unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan perubahan sistem pendidikan yang dijalankan menuju pendidikan lingkungan hidup;
4. Lemahnya masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat untuk mengerti dan ikut mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup;
5. Lemahnya proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya transfer nilai dan pengetahuan guna pembaruan kebijakan pendidikan yang ada.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
2. PENGERTIAN DAN DEFINISI
a. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
c. Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
d. Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).
e. Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, PPNS).
f. Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.
g. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.

PKN

A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan –atau nasionalisme– yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

IPS

Ilmu Pengetahuan Sosial

STANDAR ISI
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
A. Latar Belakang
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial. Pada jenjang SMK/MAK mata pelajaran IPS memuat materi Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi, dan Antropologi. Melalui mata pelajaran IPS, peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai.
Mata pelajaran IPS dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Kemampuan tersebut diperlukan untuk memasuki kehidupan masyarakat yang dinamis.
Mata pelajaran IPS disusun secara sistematis, komprehensif, dan terpadu dalam proses pembelajaran menuju kedewasaan dan keberhasilan dalam kehidupan di masyarakat. Dengan pendekatan tersebut diharapkan peserta didik akan memperoleh pemahaman yang lebih luas dan mendalam pada bidang ilmu yang berkaitan.
B. Tujuan
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya
2. Berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
3. Berkomitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
4. Berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk di tingkat lokal, nasional, dan global.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Manusia, tempat, dan lingkungan
2. Waktu, keberlanjutan, dan perubahan
3. Perilaku ekonomi dan kesejahteraan
4. Sistem sosial dan budaya.

Selasa, 04 Juni 2013

http://belajar.kemdiknas.go.id/file_storage/materi_pokok/MP_229/zip/MP_229_files/hal1.jpg  
MACAM – MACAM PERLENGKAPAN KANTOR
1.Perabot KantorSegala macam benda/barang kantor yang berfungsi sebagai penunjangterhadap pekerjaan kantor. Perabot kantor juga dapat diartikan segalamacam peralatan yang berkaitan dengan tulis menulis dan penyimpanhasil kerja. Perabot kantor dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : 
a.Benda-benda tahan lama 
-Timbangansurat 
-Perforator 
-Stepler
 -Remover
 -Desk tray 
-Desk organizer
 -Map (Snelhecter Map, Map Kertas,dll)
 -Cutter 
-Gunting
 -Cap Stempel
 b.Benda-benda yang habis pakai 
-Pena/pulpen 
- Lem cair atau solatip-Pensil (Pensil gambar, warna dan tulis)
- Pita Mesin
 -Penghapus (Penghapus pensil, tinta)
- Tinta-Steples
- Paper clip-Tipe-x atau label
- Binder clip-Amplop
- Blangko Surat-Kertas
- Karbon-Stabillo
- Rautan-Spidol
- Paku payun

IPA

Alat Pengukur Cuaca dan Iklim Serta Keterangannya


Alat Pengukur Cuaca dan Iklim Serta Keterangannya – Berikut ini adalah beberapa Contoh Alat Pengukur Cuaca dan Iklim Serta Keterangannya dan cara kerjanya
Thermometer: alat yang digunakan untuk mengukur temperatur denganmenggunakan berbagai macam prinsip2.
Barograph: alat yang digunakan untuk mengukur dan mencatatkelembaban udara3.
Barometer: alat yang digunakan untuk mengukur tekanan udara4.
Anenometer: alat yang digunakan untuk mengukur kecepatan angin5.
Hydrograf: alat yang digunakan untuk mengukur suhu & kelembaban udara6.
Pyscometer putar: alat yang digunakan untuk mengukur kelembaban udara7.
Panci penguapan: alat yang digunakan untuk mengukur evaporasi8.
Radiosonde: alat yang digunakan untuk suhu udara, tekanan udara,kelembaban udara, arah & kecepatan angin pada lapisan udara atas9.
Pesawat cuaca: alat yang digunakan untuk memperkirakan jalur topan10.
Satelit cuaca: : alat yang digunakan untuk mengambil gambar cuaca & iklimdari atmosfer dan mengirimkan ke stasiun di bumi11.
AWOS ( Automatic Weather Observation System) : alat yang digunakan untukmengukur tekanan suhu udara dan angin di permukaan samudera12.
Termometer bola kering / basah: alat yang digunakan untuk mengukur naikturunnya suhu udara13.
Windshock : alat yang digunakan untuk mengukur arah & kecepatan angin14.
Penakar hujan Hillman : alat yang digunakan untuk mengukur jumlahcurah hujan

ARSIP

KEARSIPAN

Berrdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dinyatakan bahwa arsip adalah :
  1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaantunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dan dalam Undang Undang Kearsipan No.43 Tahun 2009 Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pada Undang-undang tersebut, arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu jenis arsip dinamis dan jenis arsip statis.
Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Jadi arsip dinamis adalah semua arsip yang masih berada di berbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakan, karena masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan administrasi lainnya.
Arsip dinamis dalam bahasa Inggris disebut sebagai record. Sedang arsip statis adalah arsip-arsip yang disimpan di Arsip Nasional (ANRI).Arsip dalam bahasa Inggris disebut archieve dan bahasa Belanda archief.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah setiap catatan (record/warkat) tertulis atau tercetak dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas, film, media komputer atau lainnya.
Ditinjau dari segi hukum dan perundangan, terdapat dua jenis arsip yaitu arsip otentik dan arsip tidak otentik. Jenis arsip otentik adalah arsip yang di atasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Jenis arsip otentik dapat dipergunakan sebagai bukti hukum yang sah. Sedang arsip tidak otentik adalah arsip yang di atasnya tidak terdapat tanda tangan asli dengan tinta. Arsip ini dapat berupa fotokopi, film, mikrofilm, keluaran (print-out) komputer, dan media komputer seperti disket,dan sebagainya.
Sebagai sumber informasi, maka arsip dapat membantu memperlancar dalam rangka pengambilan keputusan secara cepat dan tepat mengenai suatu masalah. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa peranan arsip adalah sebagai berikut :
  1. Alat utama ingatan organisasi
  2. Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik)
  3. Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan
  4. Barometer kegiatan suatu organisasi mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip